KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Salawat dan Do’a
senantiasa tercurah kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, semoga beliau, keluarga,
para sahabat serta para pengikutnya senantias mendapat tempat yang layak disisi
Allah SWT. Amin.
“Jangan
menganggap tugas belajarmu sebagai kewajiban melainkan pandanglah itu sebagai
sebuah kesempatan untuk menikmati betapa indahnya dunia pengetahuan, kepuasan
hati yang diberikannya serta mamfaat yang akan diterima masyarakat apabila
jerih-payahmu berhasil”. Albert Einstein
Berdasarkan kata bijak
diatas, kita mengambil kesimpulan, bahwa sekecil apapun pengetahuan yang kita
dapatkan, maka itu akan bermamfaat bagi kita. Semoga makalah ini bisa membantu
kita dalam mengetahui dan memahami tentang “PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH” sehingga memperoleh tambahan wawasan yang lebih luas.
Lasusua, 12 November 2012
Kelompok III
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan
Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan
mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan
rahasia, serta dilaksanakan setiap lima Tahun sekali pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara serentak diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan
Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel
daftar untuk memilih anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Tingkat Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut MPR, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali
untuk anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI). Pemberian suara dalam
Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk
memilih.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan
yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat Daerah
sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia. Disamping itu,
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan
dan kedudukan Majeliis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD melaksanakan fungsi Legislatif
sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah, dan kedudukan
sejajar sebagai mitrra Pemerintah Daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Pemilihan Umum?
2. Apa Tugas dan
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
A. Pemilihan Umum
Pemilihan
Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Salahsatu
fungsi DPRD yang terpenting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam
membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan pemerintah
daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatangi
Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan
terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik
tertentu.
1.
Daerah Pemilihan dan
Jumlah Kursi
Untuk pemilihan Anggota DPR, daerah
pemilihannya adalah daerah Tingkat Propinsi. Sedangkan untuk pemilihan
anggota DPRD Propinsi, daerah Propinsi
merupakan Daerah pemilihan. Dan untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota,
Daerah Kabupaten/Kota merupakan Daerah Pemilihan.
Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap
daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah
penduduk di daerah Propinsi, dengan ketentuan setip daerah
Kabupaten/Kota mendapat sekurang-kurangnya satu kursi. Jumlah kursi anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan
ditetapkan KPU.
2.
Penyelenggaran dan
Organisasi
Penanggung jawab pemilihan umum
adalah Presiden. Penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang independen dan
non-partisipan. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, kedudukan
di Ibukota Negara. Pembentukan KPU diresmikan dengan keputusan Presiden.
Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang. Setiap anggota KPU mempunyai hak
suara yang sama. Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk menddapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi yang berwenang dibidang
politik dalam negeri.
3.
Penyelenggaraan KPU
Persyaratan anggota KPU adalah
sebagai berikut:
a)
Warga Negara Indonesia.
b)
Sehat Jasmani dan Rohani.
c)
Berhak memilih dan dipilih.
d)
Mempunyai Komitmen yang kuat terhadap tegaknya
demokrasi dan keadilan.
e)
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan
adil.
f)
Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang politik,,
kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan.
g)
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
h)
Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan
struktural dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil.
4.
Pengawasan dan
Pemantauan Pemilihan Umum
Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan
pemilu dibentuk panitia pengawas, yaitu ditingkat Pusat, Propinsi,
Kabupaten/Kota, dan ditinggkat Kecamatan. Keanggotaan panitia pengawas tingkat
pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi,
dan Unsur masyarakat. Keanggotaan panitia pengawas tingkat Kecamatan terdiri
dari unsur Perguruan tinggi dan Unsur Masyarakat. Susunan Panitia Pengawas
tersebut ditetapkan oleh ketua Mahkama Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Tingkat Propinsi, dan ketua Pengadilan Negeri untuk
tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.
5.
Hak Memilih
Untuk dapat memilih harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a)
Berusia 17 Tahu Atau sudah menikah.
b)
Tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan.
c)
Tidak sedang menjalani pidana.
d)
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuattan hukum tetap.
6.
Pendaftaran Pemilih
Pendaftaran pemilih ditempat pemilih telah dilakukan secara
aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri
lainnya yang sah. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran
pemilih ditentukan oleh KPU.
7.
Syarat Keikutsertaan
dalam Pemilihan Umum
Partai politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Diakui keberadaanya sesuai dengan Undang-undang
tentang Partai Politik.
b)
Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah
propinsi di Indonesia.
c)
Memiliki pengurus lebih dari ½ (estengah) jumlah
Kabupaten/Kota di Propinsi.
d)
Mengajukan nama dan tanda gambar Partai politik
8.
Hak di Pilih dan
Pencalonan
Setiap Partai politik pesrrta pemilihan umum dapat mengajukan
calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah
pemilihan. Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu Lembaga Perwakilan rakyat. Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing
Partai Politik mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Daftar
nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh pimpinan pusat partai peserta Pemilihan umum dengan
menyebutkan daerah Tingkat Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan dicalonka.
9.
Kampanye Pemilihan Umum
dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dapat diadakan kampanye
pemilihan umum. Dalam kampanye pemiihan umum, rakyat mempunyai kesempatan dan
kebebasan untuk menghadirinya. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilihan umum
dilakuakan sejak selesai penguumuman daftar nama calon tetap anggota DPR/DPRD
Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan 2 hari sebelum hari pemungutan
suara.
10.
Pemungutan dan
penghitungan suara
Pemungutan suara untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD
Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditempat pemungutan suara, dilaksanakan
serentak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia pada tanggal yang
ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara bagi warga negara yang berada diluar
negeri hanya untuk pemilihan umum anggota DPR.
11.
Penetapan Hasil
pemilihan umum
Penetapan hasil pemungutan suara untuk anggota DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPD Kabupaten/Kota. Penetapan hasil penhitungan
suara untuk anggota DPRD Propinsi dilakukan oleh PPD Propinsi. Penetapan hasil
penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI. Penetapan keseluruhan
hasil penghitungan suara untuk anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara Nasional dilakukan oleh KPU.
12.
Pengumuman Hasil
Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Pemilih
Pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten/Kota,
DPRD Propinsi, dan DPR Pusat dilakukan oleh:
a)
DPD kabupaten/Kota untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b)
DPD Propinsi untuk anggota DPRD Propinsi.
c)
PPI untuk anggota DPR.
Jadwal waktu pengumuman
hasil pemiihan umum anggota DPRD II, DPRD Propinsi, dan DPR ditentukan lebih
lanjut oleh KPU.
B. Penyusunan Tata Tertib
DPRD
1.
Kedudukan dan Susunan
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang,
hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan peraturan tata tertib DPRD
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat didaerah adalah unsur pemerintah daerah sebagai wahana untuuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. Sebagai unsur pemerintahan
daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPRD berpegang kepada
prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Pemilihan Anggota MPR
Utusan Daerah
DPRD propinsi
memilih anggota MPR utusan daerah yang berasal dari tokoh masyarakat yang
memenuhi persyaratan. Penetapan anggota MPR utusan daerah dilakukan melalui
rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD
unsur-unsur fraksi. Calon anggota MPR utusan daerah diusulkan oleh masing-masing
fraksi. Paling banyak 5 orang dari setiap fraksi dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
Propinsi paling sedikit 10 orang.
3.
Hak-hak DPRD
Untuk melaksanakan tugas dan
wewenangnya, DPRD mempunyai hak:
a)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan
Walikota.
b)
Meminta keterangan kepada Pemeriintah Daerah.
c)
Mengadakan Penyelidikan.
d)
Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah.
e)
Mengajukan pernyataan pendapat.
f)
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
g)
Menentukan anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan
dalam APBD.
h)
Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
4.
Hak-hak Anggota DPRD
Setiap anggota DPRD dapat mengajukan
pertanyaan kepada Kepala Daerah. Pertanyaan tersebut disusun singkat, jelas dan
tertulis disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pimpina DPRD mengadakan rapat untuk
menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan
tersebut untuk dilanjutkan. Apabila keputusan rapat menyatakan bahwa pertanyaan
tersebut perlu ditindak lanjuti, DPRD membentuk panitia musyawarah. Pimpinan
DPRD setelah mendapat pertimbangan dari panitia musyawarah meneruskan
pertanyaan tersebut kepada Kepala Daerah.
5.
Kewajiban DPRD
DPRD
mempunyai Kewajiban:
a)
Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan
RI.
b)
Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta
mentaati segala peraturan perundang-undangan.
c)
Membuna demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
daerah.
d)
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah
berdasarkan demokrasi ekonomi.
e)
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima
keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaian.
6.
Keanggotaan DPRD
Anggota DPRD dalah mereka yang
memenuhi persyaratan tertentu dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui
pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah/janji tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
7.
Alat Kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan DPRD terdiri dari
pimpinan, komisi dan panitia-panitia. Alat-alat kelengkapan tersebut mengatur
tata kerjanya sendiri dengan persetujuan pimpinan DPRD.
8.
Pemilihan Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD berifat kolektif,
terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah
anggota fraksi. Pimpinan DPRD terdiri
dari seorang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua. Pemilihan pimpiinan
DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurnah yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3
jumlah anggota DPRD dari unsur-unsur fraksi. Calon pimpinan DPRD diusulkan oleh
masing-masing fraksi paling banyak 2 orang. Pemilihan pimpinan DPRD
dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9.
Pergantian Pimpinan
DPRD
Pimpina DPRD dapat diberhentikan
apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
perundang-undangan. Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara
kolektif. Penilaian kinerja pimpinan DPRD tersebut dilakukan melalui siding
paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
10.
Fraksi-fraksi
Fraksi merupakan pengelompokan
anggota DPRD berdasarkan Partai politik peserta pemilihan umum dan TNI/POLRI
yang diangkat. Partai Politik yang dapat membentuk fraksi adalah partai yang
memperoleh jumlah kursi paling sedikit 1/10 dari jumlah anggota yang ada.
11.
Rapat-rapat DPRD
DPRD mengadakan rapat secara berkala
paling sedikit 6 kali dalam setahun. Kecuali atas permimntaan
sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD atau atas permintaan Kepala
Daerah, DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat
selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
12.
Penetapam Peraturan
Daerah
Kepala daerah
dengan persetujuan DPRD menetapkan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah
berasal dari kepala daerah dan/atau atas usul prakarsa DPRD. Peraturan daerah
hanya ditandatangani oleh kepala daerah. Persetujuan DPRD terhadap Rancangan
Peraturan Daerah ditetapkan dalam
keputusan DPRD.
13.
Ssanksi
Setiap anggota
DPRD wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan tersebut,
anggoota DPRD berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan tata tertib. SAnksi terhadap anggota DPRD yang melanggar
ketentuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
14.
Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang membantu
DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Dalam menjalankan
fungsinya secretariat DPRD dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota
DPRD, yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
C. Kedudukan
Keuangan DPRD
1.
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD berupa penghasilan tetap, Tunjangan Panitia, dan
tunjangan Kesejahteraan, seperti yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
No.
|
Keuangan
|
Ketua
|
Wakil
|
Sekretaris
|
Anggota
|
I.
II.
III.
|
Penghasilan Tetap:
1.
Uang Refresentasi daerah
2.
Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras
3.
Uang Paker
4.
Tunjangan Jabatan
5.
Tunjangan Komisi
6.
Tunjangan Khusus
7.
Tunjangan perbaikan penghasilan
Tunjangan Panitia
Tunjangan
Kesejahteraan:
1.
Asuransi kesehatan
2.
Uang Duka Wafat
3.
Uang duka tewas
|
60% dari gaji pokok
Ketua DPRD
=Ketentuan yang
berlaku bagi PNS
25% dari uang
Refresentasi
50% dari uang
refresentasi
20% dari tunjangan
jabatan ketua DPRD
ada
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS
15% dari tunjangan
jabatan ketua DPRD
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS Gol. IV
3x uang
refresentatif
6x uang
refresentatif
|
900% dari uang
Refresentasi
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS
25% dari uang
Refresentasi
50% dari uang
refresentasi
15% dari tunjangan
ketua DPRD
ada
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS
10% dari tunjangan
ketua DPRD
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS Gol. IV
3x uang
refresentatif
6x uang
refresentatif
|
=Ketentuan yang
berlaku bagi PNS
25% dari uang
Refresentasi
50% dari uang
refresentasi
15% dari tunjangan
ketua DPRD
ada
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS
10% dari tunjangan
ketua DPRD
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS Gol. IV
3x uang refresentatif
6x uang
refresentatif
|
80% dari uang
Refresentasi Ketua DPRD
=Ketentuan yang
berlaku bagi PNS
25% dari uang
Refresentasi
50% dari uang
refresentasi
10% dari tunjangan
ketua DPRD
ada
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS
5% dari tunjangan ketua
DPRD
=ketentuan yang
berlaku bagi PNS Gol. IV
3x uang
refresentatif
6x uang
refresentatif
|
2. Biaya
Kegiatan DPRD
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada belanja Sekretariat DPRD disediakan
biaya kegiatan sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:
No.
|
Biaya Kegiatan
|
Pengguna
|
1
2
3
4
5
|
Belanja
Pegawai
Belanja
Barang
Biaya
Perjalanan
Biaya
Pemeliharaan
Biaya
Penunjang
|
Belanja
Pegawai secretariat daerah
Belanja
Barang dan Jasa yang diperlukan Sekretariat DPRD untuk menunjang kegiatan
DPRD
Dinas
Biaya Perjalanan Diina Pimpinan dan anggota DPRD dan Sekretariat DPRD
Standar
biaya perjalanan Dinas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
paling tinggi smam dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi PNS Gol.
IV.
Perjalanan
Dinas Sekretariat DPRD disesuaikan dengan ketentuan perjalanan dinas PNS di
daerah.
Biaya
Pemeliharaan Rumah jabatan dan kendaraan Dinas Ketua dan Wakil ketua DPRD
serta sarana dan prasarana perkantoran secretariat DPRD.
Untuk
menunjang kegiatan DPRD yang tidak kegiatan terduga dan penyediaan tenaga
ahli serta peningkatan kapasitas legislatif.
|
Sumber: PP110/2000
Tentang kedudukan Keuangan DPRD
a)
Besarnya Biaya Kegiatan DPRD Propinsi
Besarnya biaya penunjang
kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkanklasifikasi Pendapatan Asli Daerah
sebagaimana dijelaskan pada tabel Berikut:
No.
|
Pendapatan Asli Daerah
|
Besarnya Biaya Kegiatan
|
1
2
3
4
5
6
|
S/D
Rp. 15 Miliar
Rp.
15 M s/d Rp. 50 M
Rp.
50 M s/d Rp. 100 M
Rp.
100 M s/d Rp. 250 M
Rp. 250
M s/d Rp. 500 M
diatas
Rp. 500 M
|
Paling
Rendah Rp. 175.000.000 dan paling tinggi sebesar 1,5 %
Paling
Rendah Rp. 225.000.000 dan paling tinggi sebesar 1,25 %
Paling
Rendah Rp. 625.000.000 dan paling tinggi sebesar 1, 25%
Paling
Rendah Rp. 1.000.000.000 dan paling tinggi sebesar 0,75%
Paling
Rendah Rp. 1, 875 M dan paling tinggi sebesar 0,50%
PalingRenadah
rp. 2,50 M dan paling tinggi sebesar 0,25%
|
Sumber: PP110/2000
Tentang kedudukan Keuangan DPRD
b)
Besarnya Biaya Kegiatan DPRD Kabupaten/Kota
Besarnya biaya penunjang
kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan asli
daerah sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
No.
|
Pendapatan asli daerah
|
Besarnya Biaya Kegiatan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Sampai
Dengan Rp. 2,00
Rp.
2 s/d Rp. 5
Rp.
5 s/d Rp 10
Rp.
10 s/d Rp. 20
Rp.
20 s/d Rp. 50
Rp.
50 s/d Rp. 150
Rp
150 s/d Rp. 500
Diatas
Rp. 500
|
Paling
Rendah Rp. 75 Jt. dan paling tinggi sebesar 5%
Paling
Rendah Rp. 100 Jt. dan paling tinggi sebesar 4%
Paling
Rendah Rp. 200 Jt. dan paling tinggi sebesar 3%
Paling
Rendah Rp. 300 Jt. dan paling tinggi sebesar 2%
Paling
Rendah Rp. 400 Jt. dan paling tinggi sebesar 1%
Paling
Rendah Rp. 500 Jt. dan paling tinggi sebesar 0,75%
Paling
Rendah Rp. 1,125 M. dan paling tinggi sebesar 0,50%
Paling
Rendah Rp. 2,5 M dan paling tinggi sebesar 0,35%
|
Sumber: PP110/2000
Tentang kedudukan Keuangan DPRD
c)
Pengelolaan Keuangan
Berdasarkan
pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang kedudukan
keuangan DPRD, Pimpinan DPRD dan sekretaris menyusun Rancangan Anggaran Belanja
DPRD. rencana Anggaran dimaksud dibahas bersama dengan eksekutif untuk
selanjutnya dicantumkan dalam RAPBD. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan
daerah dan ditempatkan dalam lembaran daerah, ketua DPRD menetapkan keputusan DPRD
sebagai dasar pelaksanaan oleh sekretaiat DPRD.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemilihan
Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan
yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat Daerah
sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia. Disamping itu,
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan
dan kedudukan Majeliis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD melaksanakan fungsi Legislatif
sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah, dan kedudukan
sejajar sebagai mitrra Pemerintah Daerah.
B. Saran
Sebagai penyusun, kami merasa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami
sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
Bratakusumah, Deddy Supriadi, Ph.D dan Solihin, Dadang, MA.
April 2001. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar