Rabu, 15 Mei 2013

Makalah Kewenangan Daerah

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji dan syukur dipanjatkan kehadirat allah SWT karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya makalah yang berjudul “KEWENANGAN DAERAH” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW. Keluarga, Sahabat serta Umatnya yang senantiasa mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
Makalah ini pada dasarnya disusun sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas pada mata kuliah “PENGANTAR ILMU POLITIK”. Makalah ini diharapkan mampu membantu mahasiswa(i) dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, pembuatan makalah ini diharapkan menjadi pegangan dan bahan referensi bagi semua mahasiswa(i).
Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi setiap pembacanya.

Lasusua, 12  November 2012
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Atas dasar itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sehingga memberi peluang kepada daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyrakat setempat dan potensi setiap daerah. Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk membatasi kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, karena pemerintah dan provinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi sebatas yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini.
Kewenangan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan  keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama sertakewenangan bidang lainnya.
Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah adalah mandiri dalam menjalankan rumah tangganya. Pemerintah Daerah memerlikan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat-pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal-hal tersebut diatas.

B.         Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah maka dapat dirumuskan suatu pokok masalah yang kemudian disusun dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.            Apa tujuan pelaksanaan kewenangan Daerah dalam Otonomi Daerah?
2.            Kriteria apa yang digunakan untuk menentukan kewenangan Provinsi?
3.            Apa saja Kewenangan Pemerintah dalam Kewenangan Daerah?
C.         Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.            Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan kewenangan Daerah dalam Otonomi Daerah.
2.            Untuk mengetahui Kriteria apa yang digunakan untuk menetukan kewenangan Provinsi.
3.            Untuk mengetahui Apa saja Kewenangan Pemerintah
4.            Untuk mengetahui kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.














BAB II
PEMBAHASAN
KEWENANGAN DAERAH
A.         Tujuan Kewenangan
Rincian Kewenangan Pemerintah yang merupakan penjabaran Kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Provinsi sebagai ddaerah otonom sebagaiman PP 25/2000, kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam peraturan pemerintah ini, karena Undang-undang N0mor 22 Tahun 1999, pada dasrnya meletakkan semua kewenangan pemerintahan pada daerah kabupaten/kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Untuk penguatan Desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan:
1.                  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2.                  Menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara.
3.                  Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4.                  Menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara.
5.                  Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber Daya Manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya.
6.                  Menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan pemerintah yang berlaku diberbagai bidang diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap bidang.
Untuk menentukan kewenanga provinsi, kriteria yang digunakan adalah sebagai berikut:

1.                  Pelayanan Lintas Kabupaten
Indikator untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang merupakan tanggung jawab provinsi adalah:
a.                  Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi.
b.                  Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk provinsi secara merata.
c.                   Tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh kabupaten/kota masing-masing.
Jika penyediaan pelayanan pemerintahan pada lintas kabupaten/kota hanya menjangkau kurang dari 50% jumlah penduduk kabupaten/kota yang berbatasan, kewenangan lintas kabupaten/kota tersebut dilaksanakan oleh kabupaten/kota masing-masing, dan jika menjangkau lebih dari 50%, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh provinsi.
2.                  Konflik Kepentingan antar-Kabupaten/kota
Kewenangan provinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, karena dalam pelaksanaannya  dapat merugikan kabupaten/kota masing-masing.
Jika pelaksanaan kewenangan kabupaten/kota dapat menimbulkan konflik kepentingan antar kabupaten/kota, provinsi, kabupaten dan kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangantersebut dilaksanakann oleh provinsi, seperti pengamanan, pemamfaatan sumber air sungai lintas kabupaten/kota dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Lembaga teknis yang terletak didaerah otonom yang mempunyai sifat khusus dalam arti hanya satu di Indonesia, menyediakan pelayanan berskala nasional dan/atau regional, memerlukan teknologi dan keahlian tertentu, dapat di pertahankan menjadi kewenangan pemerintah.


B.         Kewenangan Pemerintah
Kewenangan pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewena-ngan bidang lain.

Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardaisasi nasional.
Kewenangan pemerintah dapat dikelompokkan dalam bberbagai bidang sebagai berikut:
1.                  Bidang Pertanian
2.                  Bidang kelautan
3.                  Bidang pertambangangan dan energi
4.                  Bidang kehutanan dan perkebunan
5.                  Bidang perindustrian dan perdagangan
6.                  Bidang perkoperasian
7.                  Bidang penanaman modal
8.                  BIdang kepariwisataan
9.                  Bidang ketenagakerjaan
10.              Bidang Kesehatan
11.              Bidang pendidikan dan kebudayaan
12.              Bidang sosial
13.              Bidang penataan ruang
14.              Bidang pertanahan
15.              Bidang permukiman
16.              Bidang pekerjaan umum
17.              Bidang perhubungan
18.              Bidang lingkungan hidup
19.              Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik
20.              Bidang pengembangan otonomi daerah
21.              Bidang Perimbangan keuangan
22.              Bidang kependudukan
23.              Bidang olah raga
24.              Bidang hukum dan perundang-undangan
25.              Bidang penerangan
26.              Kewenangan Pemerintah yang berlaku diberbagai bidang tersebut juga meliputi:
a.      Penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.      Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
c.       Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan /lahan dalam rangka penyusunan tata ruang.
d.      Penyusunan rencana nasional secara makro.
e.      Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratn jabatan.
f.        Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedomaan, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
g.      Penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan Sumber daya Alam di wilayah laut diluar 12 mil.
h.      Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara.
i.        Penetapan standar pemberian izin oleh Daerah.
j.        Pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan.
k.       Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional.
l.        Penetapan arah dan perioritas kegiatan riset dan teknologi termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi.
m.    Penetapan kebijakan sistem informasi nasional.
n.      Penetapan persyaratan kualifikasi usha jasa.
o.      Pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.
C.          Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
Kewenwngan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan bidang tertentu tersebut adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi Sumber Daya Manusia potensial, penelitian yang  mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang provinsi.
Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota, provinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kotta. Yang dimaksud dengan bagian tertentu dari kewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu kewenangan wajib.
Kewenangan kabupaten/kota dibidang tertentu dari kewenangan wajib dapat dilaksanakan oleh provinsi dengan kesepakatan antar kabupaten/kota dan provinsi.
Kewenangan provinsi dapat dikelompokkan dalam berbagai bidang sebagai berikut:
1.               Bidang pertanian
2.               Bidang kelautan
3.               Bidang Pertambangan dan Energi
4.               Bidang Kehutanan dan Perkebunan
5.               Bidang Perindustrian dan Perdagangan
6.               Bidang Perkoperasian
7.               Bidang Penanaman Modal
8.               Bidang Ketenagakerjaan
9.               Bidang Kesehatan
10.           Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
11.           Bidang Sosial
12.           Bidang Penataan Ruang
13.           Bidang Permukiman
14.           Bidang Pekerjaan um
15.           Bidang Perhubungan
16.           Bidang Lingkungan Hidup
17.           Bidang Poloitik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
18.           Bidang Pengembanagan Otonomi Daerah
19.           Bidang Perimbangan Daerah
20.           Bidang Hukum dan Perundang-undangan.











BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kewenangan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan  keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.
Kewenangan provinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang didekonsentrasikan kepada Gubernur.
B.          Saran
Sebagai Penulis, kami merasa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan agar penyusunan makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.