Senin, 10 Juni 2013

Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Warahmattullahi Wabarakatuh.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Salawat dan Do’a senantiasa tercurah kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, semoga beliau, keluarga, para sahabat serta para pengikutnya senantias mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT. Amin.
Jangan menganggap tugas belajarmu sebagai kewajiban melainkan pandanglah itu sebagai sebuah kesempatan untuk menikmati betapa indahnya dunia pengetahuan, kepuasan hati yang diberikannya serta mamfaat yang akan diterima masyarakat apabila jerih-payahmu berhasil”. Albert Einstein
Berdasarkan kata bijak diatas, kita mengambil kesimpulan, bahwa sekecil apapun pengetahuan yang kita dapatkan, maka itu akan bermamfaat bagi kita. Semoga makalah ini bisa membantu kita dalam mengetahui dan memahami tentang “PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH” sehingga memperoleh tambahan wawasan yang lebih luas.

Lasusua, 12 November 2012

Kelompok III

BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan setiap lima Tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar untuk memilih  anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Tingkat Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MPR, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali untuk anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI). Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat Daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia. Disamping itu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan Majeliis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah,  DPRD melaksanakan fungsi Legislatif sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah, dan kedudukan sejajar sebagai mitrra Pemerintah Daerah.
B.         Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Umum?
2.      Apa Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah?



BAB II
PEMBAHASAN
PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
A.         Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Salahsatu fungsi DPRD yang terpenting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan pemerintah daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatangi Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu.
1.            Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
Untuk pemilihan Anggota DPR, daerah pemilihannya adalah daerah Tingkat Propinsi. Sedangkan untuk pemilihan anggota  DPRD Propinsi, daerah Propinsi merupakan Daerah pemilihan. Dan untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Daerah Kabupaten/Kota merupakan Daerah Pemilihan.
Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah  penduduk di daerah Propinsi, dengan ketentuan setip daerah Kabupaten/Kota mendapat sekurang-kurangnya satu kursi. Jumlah kursi  anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan ditetapkan KPU.
2.            Penyelenggaran dan Organisasi
Penanggung jawab pemilihan umum adalah Presiden. Penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum  yang independen dan non-partisipan. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, kedudukan di Ibukota Negara. Pembentukan KPU diresmikan dengan keputusan Presiden. Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama. Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk menddapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi yang berwenang dibidang politik dalam negeri.
3.            Penyelenggaraan KPU
Persyaratan anggota KPU adalah sebagai berikut:
a)            Warga Negara Indonesia.
b)            Sehat Jasmani dan Rohani.
c)            Berhak memilih dan dipilih.
d)            Mempunyai Komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan.
e)            Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
f)             Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang politik,, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan.
g)            Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
h)            Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil.
4.            Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum
Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pemilu dibentuk panitia pengawas, yaitu ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, dan ditinggkat Kecamatan. Keanggotaan panitia pengawas tingkat pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur masyarakat. Keanggotaan panitia pengawas tingkat Kecamatan terdiri dari unsur Perguruan tinggi dan Unsur Masyarakat. Susunan Panitia Pengawas tersebut ditetapkan oleh ketua Mahkama Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi untuk Tingkat Propinsi, dan ketua Pengadilan Negeri untuk tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.
5.            Hak Memilih
Untuk dapat memilih harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)            Berusia 17 Tahu Atau sudah menikah.
b)            Tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan.
c)            Tidak sedang menjalani pidana.
d)            Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuattan hukum tetap.
6.            Pendaftaran Pemilih
Pendaftaran pemilih ditempat pemilih telah dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih ditentukan oleh KPU.
7.            Syarat Keikutsertaan dalam Pemilihan Umum
Partai politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)            Diakui keberadaanya sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik.
b)            Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia.
c)            Memiliki pengurus lebih dari ½ (estengah) jumlah Kabupaten/Kota di Propinsi.
d)            Mengajukan nama dan tanda gambar Partai politik
8.            Hak di Pilih dan Pencalonan
Setiap Partai politik pesrrta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan. Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu Lembaga Perwakilan rakyat.  Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Daftar nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh pimpinan pusat  partai peserta Pemilihan umum dengan menyebutkan daerah Tingkat Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan dicalonka.
9.            Kampanye Pemilihan Umum
dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dapat diadakan kampanye pemilihan umum. Dalam kampanye pemiihan umum, rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilihan umum dilakuakan sejak selesai penguumuman daftar nama calon tetap anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan 2 hari sebelum hari pemungutan suara.
10.        Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara bagi warga negara yang berada diluar negeri hanya untuk pemilihan umum anggota DPR.
11.        Penetapan Hasil pemilihan umum
Penetapan hasil pemungutan suara untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPD Kabupaten/Kota. Penetapan hasil penhitungan suara untuk anggota DPRD Propinsi dilakukan oleh PPD Propinsi. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI. Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dilakukan oleh KPU.
12.              Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Pemilih
Pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR Pusat dilakukan oleh:
a)            DPD kabupaten/Kota untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b)            DPD Propinsi untuk anggota DPRD Propinsi.
c)            PPI untuk anggota DPR.
Jadwal waktu pengumuman hasil pemiihan umum anggota DPRD II, DPRD Propinsi, dan DPR ditentukan lebih lanjut oleh KPU.
B.         Penyusunan Tata Tertib DPRD
1.            Kedudukan dan Susunan
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah adalah unsur pemerintah daerah sebagai wahana untuuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
2.            Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah
DPRD propinsi memilih anggota MPR utusan daerah yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Penetapan anggota MPR utusan daerah dilakukan melalui rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD unsur-unsur fraksi. Calon anggota MPR utusan daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi. Paling banyak 5 orang dari setiap fraksi  dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Propinsi paling sedikit 10 orang.
3.            Hak-hak DPRD
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD mempunyai hak:
a)            Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota.
b)            Meminta keterangan kepada Pemeriintah Daerah.
c)            Mengadakan Penyelidikan.
d)            Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah.
e)            Mengajukan pernyataan pendapat.
f)             Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
g)            Menentukan anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan dalam APBD.
h)            Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
4.            Hak-hak Anggota DPRD
Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Daerah. Pertanyaan tersebut disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pimpina DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan tersebut untuk dilanjutkan. Apabila keputusan rapat menyatakan bahwa pertanyaan tersebut perlu ditindak lanjuti, DPRD membentuk panitia musyawarah. Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari panitia musyawarah meneruskan pertanyaan tersebut kepada Kepala Daerah.
5.            Kewajiban DPRD
DPRD mempunyai Kewajiban:
a)            Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI.
b)            Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
c)            Membuna demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
d)            Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
e)            memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.
6.            Keanggotaan DPRD
Anggota DPRD dalah mereka yang memenuhi persyaratan tertentu dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah/janji tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
7.            Alat Kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi dan panitia-panitia. Alat-alat kelengkapan tersebut mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan pimpinan DPRD.
8.                  Pemilihan Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD berifat kolektif, terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah anggota fraksi. Pimpinan DPRD  terdiri dari seorang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua. Pemilihan pimpiinan DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurnah yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPRD dari unsur-unsur fraksi. Calon pimpinan DPRD diusulkan oleh masing-masing fraksi paling banyak 2 orang. Pemilihan pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9.                  Pergantian Pimpinan DPRD
Pimpina DPRD dapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara kolektif. Penilaian kinerja pimpinan DPRD tersebut dilakukan melalui siding paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
10.              Fraksi-fraksi
Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai politik peserta pemilihan umum dan TNI/POLRI yang diangkat. Partai Politik yang dapat membentuk fraksi adalah partai yang memperoleh jumlah kursi paling sedikit 1/10 dari jumlah anggota yang ada.
11.              Rapat-rapat DPRD
DPRD mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 6 kali dalam setahun. Kecuali atas permimntaan sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD atau atas permintaan Kepala Daerah, DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
12.              Penetapam Peraturan Daerah
Kepala daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah berasal dari kepala daerah dan/atau atas usul prakarsa DPRD. Peraturan daerah hanya ditandatangani oleh kepala daerah. Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah  ditetapkan dalam keputusan DPRD.
13.              Ssanksi
Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan tersebut, anggoota DPRD berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tata tertib. SAnksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
14.              Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsinya secretariat DPRD dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota DPRD, yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
C.         Kedudukan Keuangan DPRD           
1.                  Keuangan Pimpinan dan Anggota
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa penghasilan tetap, Tunjangan Panitia, dan tunjangan Kesejahteraan, seperti yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
No.
Keuangan
Ketua
Wakil
Sekretaris
Anggota
I.




















II.


III.











Penghasilan Tetap:
1.    Uang Refresentasi daerah

2.     Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras

3.     Uang Paker


4.     Tunjangan Jabatan


5.    Tunjangan Komisi


6.    Tunjangan Khusus

7.    Tunjangan perbaikan penghasilan

Tunjangan Panitia


Tunjangan Kesejahteraan:

1.    Asuransi kesehatan



2.    Uang Duka Wafat


3.    Uang duka tewas

60% dari gaji pokok Ketua DPRD

=Ketentuan yang berlaku bagi PNS

25% dari uang Refresentasi

50% dari uang refresentasi

20% dari tunjangan jabatan ketua DPRD

ada

=ketentuan yang berlaku bagi PNS

15% dari tunjangan jabatan ketua DPRD



=ketentuan yang berlaku bagi PNS Gol. IV


3x uang refresentatif


6x uang refresentatif

900% dari uang Refresentasi

=ketentuan yang berlaku bagi PNS

25% dari uang Refresentasi

50% dari uang refresentasi

15% dari tunjangan ketua DPRD

ada

=ketentuan yang berlaku bagi PNS

10% dari tunjangan ketua DPRD



=ketentuan yang berlaku bagi PNS Gol. IV

3x uang refresentatif

6x uang refresentatif




=Ketentuan yang berlaku bagi PNS

25% dari uang Refresentasi

50% dari uang refresentasi

15% dari tunjangan ketua DPRD

ada

=ketentuan yang berlaku bagi PNS

10% dari tunjangan ketua DPRD



=ketentuan yang berlaku bagi PNS Gol. IV

3x uang refresentatif

6x uang refresentatif

80% dari uang Refresentasi Ketua DPRD
=Ketentuan yang berlaku bagi PNS

25% dari uang Refresentasi

50% dari uang refresentasi

10% dari tunjangan ketua DPRD
ada

=ketentuan yang berlaku bagi PNS

5% dari tunjangan ketua DPRD



=ketentuan yang berlaku bagi PNS Gol. IV

3x uang refresentatif

6x uang refresentatif

2.         Biaya Kegiatan DPRD
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada belanja Sekretariat DPRD disediakan biaya kegiatan sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:
No.
Biaya Kegiatan
Pengguna
1
2

3






4

5
Belanja Pegawai
Belanja Barang

Biaya Perjalanan






Biaya Pemeliharaan

Biaya Penunjang
Belanja Pegawai secretariat daerah
Belanja Barang dan Jasa yang diperlukan Sekretariat DPRD untuk menunjang kegiatan DPRD
Dinas Biaya Perjalanan Diina Pimpinan dan anggota DPRD dan Sekretariat DPRD
Standar biaya perjalanan Dinas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling tinggi smam dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi PNS Gol. IV.
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD disesuaikan dengan ketentuan perjalanan dinas PNS di daerah.
Biaya Pemeliharaan Rumah jabatan dan kendaraan Dinas Ketua dan Wakil ketua DPRD serta sarana dan prasarana perkantoran secretariat DPRD.
Untuk menunjang kegiatan DPRD yang tidak kegiatan terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif.

Sumber: PP110/2000 Tentang kedudukan Keuangan DPRD
a)         Besarnya Biaya Kegiatan DPRD Propinsi
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkanklasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dijelaskan pada tabel Berikut:
No.
Pendapatan Asli Daerah
Besarnya Biaya Kegiatan
1
2
3
4
5
6
S/D Rp. 15 Miliar
Rp. 15 M s/d Rp. 50 M
Rp. 50 M s/d Rp. 100 M
Rp. 100 M s/d Rp. 250 M
Rp. 250 M s/d Rp. 500 M
diatas Rp. 500 M
Paling Rendah Rp. 175.000.000 dan paling tinggi sebesar 1,5 %
Paling Rendah Rp. 225.000.000 dan paling tinggi sebesar 1,25 %
Paling Rendah Rp. 625.000.000 dan paling tinggi sebesar 1, 25%
Paling Rendah Rp. 1.000.000.000 dan paling tinggi sebesar 0,75%
Paling Rendah Rp. 1, 875 M dan paling tinggi sebesar 0,50%
PalingRenadah rp. 2,50 M dan paling tinggi sebesar 0,25%
Sumber: PP110/2000 Tentang kedudukan Keuangan DPRD
b)         Besarnya Biaya Kegiatan DPRD Kabupaten/Kota
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan asli daerah sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
No.
Pendapatan asli daerah
Besarnya Biaya Kegiatan
1
2
3
4
5
6
7
8
Sampai Dengan Rp. 2,00
Rp. 2 s/d Rp. 5
Rp. 5 s/d Rp 10
Rp. 10 s/d Rp. 20
Rp. 20 s/d Rp. 50
Rp. 50 s/d Rp. 150
Rp 150 s/d Rp. 500
Diatas Rp. 500
Paling Rendah Rp. 75 Jt. dan paling tinggi sebesar 5%
Paling Rendah Rp. 100 Jt. dan paling tinggi sebesar 4%
Paling Rendah Rp. 200 Jt. dan paling tinggi sebesar 3%
Paling Rendah Rp. 300 Jt. dan paling tinggi sebesar 2%
Paling Rendah Rp. 400 Jt. dan paling tinggi sebesar 1%
Paling Rendah Rp. 500 Jt. dan paling tinggi sebesar 0,75%
Paling Rendah Rp. 1,125 M. dan paling tinggi sebesar 0,50%
Paling Rendah Rp. 2,5 M dan paling tinggi sebesar 0,35%
Sumber: PP110/2000 Tentang kedudukan Keuangan DPRD


c)         Pengelolaan Keuangan
Berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD, Pimpinan DPRD dan sekretaris menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD. rencana Anggaran dimaksud dibahas bersama dengan eksekutif untuk selanjutnya dicantumkan dalam RAPBD. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah dan ditempatkan dalam lembaran daerah, ketua DPRD menetapkan keputusan DPRD sebagai dasar pelaksanaan oleh sekretaiat DPRD.

BAB III
PENUTUP
A.         Kesimpulan
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat Daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia. Disamping itu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan Majeliis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah,  DPRD melaksanakan fungsi Legislatif sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah, dan kedudukan sejajar sebagai mitrra Pemerintah Daerah.
B.         Saran
Sebagai penyusun, kami merasa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang budiman.








DAFTAR PUSTAKA
Bratakusumah, Deddy Supriadi, Ph.D dan Solihin, Dadang, MA. April 2001. Jakarta