KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur
dipanjatkan kehadirat allah SWT karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya makalah
yang berjudul “KEWENANGAN DAERAH” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar kita Muhammad
SAW. Keluarga, Sahabat serta Umatnya yang senantiasa mengikuti dan mengamalkan
ajarannya.
Makalah ini pada dasarnya disusun sebagai
syarat untuk menyelesaikan tugas pada mata kuliah “PENGANTAR ILMU POLITIK”.
Makalah ini diharapkan mampu membantu mahasiswa(i) dalam kegiatan belajar
mengajar. Selain itu, pembuatan makalah ini diharapkan menjadi pegangan dan
bahan referensi bagi semua mahasiswa(i).
Kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi setiap pembacanya.
Lasusua, 12 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan
peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi Daerah adalah peningkatan
kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, dan penghormatan
terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Atas dasar
itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sehingga
memberi peluang kepada daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya
atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyrakat setempat dan potensi
setiap daerah. Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk membatasi
kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, karena
pemerintah dan provinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi
sebatas yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini.
Kewenangan
pemerintah, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiscal, agama sertakewenangan bidang lainnya.
Sistem
Pemerintahan Otonomi Daerah adalah mandiri dalam menjalankan rumah tangganya.
Pemerintah Daerah memerlikan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai
pegawai/pejabat-pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat memberikan
wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan
bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah
memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh
dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian
hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal-hal
tersebut diatas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah
maka dapat dirumuskan suatu pokok masalah yang kemudian disusun dalam bentuk
pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apa
tujuan pelaksanaan kewenangan Daerah dalam Otonomi Daerah?
2.
Kriteria
apa yang digunakan untuk menentukan kewenangan Provinsi?
3.
Apa
saja Kewenangan Pemerintah dalam Kewenangan Daerah?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui tujuan pelaksanaan kewenangan Daerah dalam Otonomi Daerah.
2.
Untuk
mengetahui Kriteria apa yang digunakan untuk menetukan kewenangan Provinsi.
3.
Untuk
mengetahui Apa saja Kewenangan Pemerintah
4.
Untuk
mengetahui kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.
BAB II
PEMBAHASAN
KEWENANGAN DAERAH
A. Tujuan
Kewenangan
Rincian Kewenangan Pemerintah yang
merupakan penjabaran Kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Provinsi
sebagai ddaerah otonom sebagaiman PP 25/2000, kewenangan Kabupaten/Kota tidak
diatur dalam peraturan pemerintah ini, karena Undang-undang N0mor 22 Tahun
1999, pada dasrnya meletakkan semua kewenangan pemerintahan pada daerah
kabupaten/kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah ini.
Untuk penguatan Desentralisasi
penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pemerintah porsinya lebih besar pada
penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur,
sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan:
1.
Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2.
Menjamin
kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara.
3.
Menjamin
efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala
nasional.
4.
Menjamin
keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara.
5.
Menjamin
pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko
tinggi serta sumber Daya Manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat
diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran
satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya.
6.
Menciptakan
stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan pemerintah yang berlaku
diberbagai bidang diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap
bidang.
Untuk menentukan kewenanga provinsi, kriteria
yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.
Pelayanan Lintas Kabupaten
Indikator untuk menentukan pelaksanaan
kewenangan dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang merupakan tanggung jawab
provinsi adalah:
a.
Terjaminnya
keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi.
b.
Terjangkaunya
pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk provinsi secara merata.
c.
Tersedianya
pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh kabupaten/kota
masing-masing.
Jika penyediaan pelayanan pemerintahan
pada lintas kabupaten/kota hanya menjangkau kurang dari 50% jumlah penduduk
kabupaten/kota yang berbatasan, kewenangan lintas kabupaten/kota tersebut
dilaksanakan oleh kabupaten/kota masing-masing, dan jika menjangkau lebih dari
50%, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh provinsi.
2.
Konflik Kepentingan
antar-Kabupaten/kota
Kewenangan
provinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota, karena dalam pelaksanaannya
dapat merugikan kabupaten/kota masing-masing.
Jika
pelaksanaan kewenangan kabupaten/kota dapat menimbulkan konflik kepentingan
antar kabupaten/kota, provinsi, kabupaten dan kota dapat membuat kesepakatan
agar kewenangantersebut dilaksanakann oleh provinsi, seperti pengamanan,
pemamfaatan sumber air sungai lintas kabupaten/kota dan pengendalian pencemaran
lingkungan.
Lembaga
teknis yang terletak didaerah otonom yang mempunyai sifat khusus dalam arti
hanya satu di Indonesia, menyediakan pelayanan berskala nasional dan/atau
regional, memerlukan teknologi dan keahlian tertentu, dapat di pertahankan
menjadi kewenangan pemerintah.
B. Kewenangan Pemerintah
Kewenangan pemerintah mencakup
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewena-ngan bidang lain.
Kewenangan bidang lain tersebut
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional
secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standardaisasi nasional.
Kewenangan pemerintah dapat
dikelompokkan dalam bberbagai bidang sebagai berikut:
1.
Bidang
Pertanian
2.
Bidang
kelautan
3.
Bidang
pertambangangan dan energi
4.
Bidang
kehutanan dan perkebunan
5.
Bidang
perindustrian dan perdagangan
6.
Bidang
perkoperasian
7.
Bidang
penanaman modal
8.
BIdang
kepariwisataan
9.
Bidang
ketenagakerjaan
10.
Bidang
Kesehatan
11.
Bidang
pendidikan dan kebudayaan
12.
Bidang
sosial
13.
Bidang
penataan ruang
14.
Bidang
pertanahan
15.
Bidang
permukiman
16.
Bidang
pekerjaan umum
17.
Bidang
perhubungan
18.
Bidang
lingkungan hidup
19.
Bidang
politik dalam negeri dan administrasi publik
20.
Bidang
pengembangan otonomi daerah
21.
Bidang
Perimbangan keuangan
22.
Bidang
kependudukan
23.
Bidang
olah raga
24.
Bidang
hukum dan perundang-undangan
25.
Bidang
penerangan
26.
Kewenangan
Pemerintah yang berlaku diberbagai bidang tersebut juga meliputi:
a.
Penetapan
kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.
Penetapan
pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang wajib
dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
c.
Penetapan
kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan /lahan dalam rangka
penyusunan tata ruang.
d.
Penyusunan
rencana nasional secara makro.
e.
Penetapan
persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
professional/ahli serta persyaratn jabatan.
f.
Pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedomaan, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
g.
Penetapan
pedoman pengelolaan dan perlindungan Sumber daya Alam di wilayah laut diluar 12
mil.
h.
Pengaturan
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama
negara.
i.
Penetapan
standar pemberian izin oleh Daerah.
j.
Pengaturan
ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan.
k.
Penanggulangan
wabah dan bencana yang berskala nasional.
l.
Penetapan
arah dan perioritas kegiatan riset dan teknologi termasuk penelitian dan
pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi.
m.
Penetapan
kebijakan sistem informasi nasional.
n.
Penetapan
persyaratan kualifikasi usha jasa.
o.
Pengaturan
sistem lembaga perekonomian negara.
C. Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom
Kewenwngan
provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan
yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan
bidang tertentu tersebut adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan secara
makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi Sumber Daya Manusia potensial,
penelitian yang mencakup wilayah
provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup,
promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama
tanaman dan perencanaan tata ruang provinsi.
Pelaksanaan
kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidang-bidang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan
oleh kabupaten/kota, provinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kotta. Yang dimaksud dengan bagian
tertentu dari kewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu
kewenangan wajib.
Kewenangan
kabupaten/kota dibidang tertentu dari kewenangan wajib dapat dilaksanakan oleh
provinsi dengan kesepakatan antar kabupaten/kota dan provinsi.
Kewenangan
provinsi dapat dikelompokkan dalam berbagai bidang sebagai berikut:
1.
Bidang
pertanian
2.
Bidang
kelautan
3.
Bidang
Pertambangan dan Energi
4.
Bidang
Kehutanan dan Perkebunan
5.
Bidang
Perindustrian dan Perdagangan
6.
Bidang
Perkoperasian
7.
Bidang
Penanaman Modal
8.
Bidang
Ketenagakerjaan
9.
Bidang
Kesehatan
10.
Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan
11.
Bidang
Sosial
12.
Bidang
Penataan Ruang
13.
Bidang
Permukiman
14.
Bidang
Pekerjaan um
15.
Bidang
Perhubungan
16.
Bidang
Lingkungan Hidup
17.
Bidang
Poloitik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
18.
Bidang
Pengembanagan Otonomi Daerah
19.
Bidang
Perimbangan Daerah
20.
Bidang
Hukum dan Perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kewenangan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalah peningkatan kesejahteraan rakyat,
pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal
dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kewenangan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam pasal 7
ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, adalah
penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang
lainnya.
Kewenangan provinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah
otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat
lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan
kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan
kewenangan pemerintah yang didekonsentrasikan kepada Gubernur.
B. Saran
Sebagai Penulis, kami merasa masih
banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan agar penyusunan
makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.